Menuai Ekses Otonomi Daerah

Oleh : Dezi Syukrawati Dokter Gigi Puskesmas Enok Indragiri Hilir

Dentamedia No.3 Vol.5 : Juli-September 2001

Otonomi daerah yang tempo hari masih berupa wacana yang ramai diperbincangkan orang dengan segala euforianya, kini telah terealisasi di seluruh Indonesia, tanpa memandang apakah daerah tersebut siap atau tidak siap.
Semua daerahpun sibuk berbenah, dinasa-dinas dikaji ulang keberadaannya, ada yang dibubarkan, ada yang dikembangkan, ada pula yang digabungkan. Kantor-kantor departemen di daerah dilikuidasi, pegawainya diselip-selipkan di sana-sini, yang ternyata juga menimbulkan keresahan terutama bagi mereka yang tidak kebagian jabatan lagi. Setelah selesai hirup pikuk itu, tiba-tiba sebagian besar daerah menjerit Dana Alokasi Umum yang dipasok pemerintah pusat tidak cukup untuk membayar belanja pegawai apalagi untuk pelaksanaan pemabngunan.
Akhirnya apa yang dulu dikhawatirkan sebagian orang terjadi juga, pada saat otonomi daerah digulirkan pemikiran banyak diarahkan pada adanya kebebasan untuk mengatur diri sendiri itu diperlukan dana yang harus dicari sendiri pula.
Kini daerah-daerah berlomba-lomba mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD), segala macam dijadikan objek restribusi sehingga para pengusaha mengeluh dan banyak investor mengurungkan niatnya untuk menanam modal, dan bukan itu saja, restribusi juga-baik langsung maupun tidak langsung – menjadi beban masyarakat, yang hidupnya sudah semakin sulit dari hari kehari.
Adakah imbasnya ekses-ekses tersebut pada sector kesehatan? Ternyata ada, dalam BIDI Nomor 6 Tahun XXII, dr.Dendi Kadarsan dari Indramayu mengeluhkan keharusan praktek dokter di daerahnya memiliki HO (Izin gangguan) dan SITU(Surat Izin Tempat Usaha), tidak cukup hanya memiliki Surat Izin Praktek (SIP) saja. Dr.Rudi Sutadi dari Jakarta menceritakan bahwa plang praktek dokter harus dibayar restribusinya sama seperti billboard komersil, bila tidak maka petugas tidak segan-segan untuk menggergaji dan menyita plang praktek dokter.
Dalam Kompas Mei lalu, seorang dokter Puskesmas dr.Yuliandi dari Bangka mengeluhkan kenaikan golongan tariff listrik di rumah dinhasnya hanya karena rumah itu dijadikan tempat praktek sore berhubung banyak masyarakat ternyata membutuhkan pertolongan di luar jam dinas Puskesmas. Semula rumah dinasnya digolongkan ke dalam tarif Rumah Tangga (R1), kini berubah menjadi tariff bisnis (B1).
Banyak lagi cerita dari para dokter tentang ekses otonomi daerah ini, yang ternyata bukan saja timbul dari Pemerintahan Kabupaten dan Kota saja tapi juga dari Pemerintah Desa atau setingkat desa seperti Nagari di Sumatera Barat yang kini semuanya telah dilengkapi dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) Kehadiran BPD di banyak daerah ternyata telah menjadi alat legalitas dam membuat aturan-aturan baru yang ujung-ujungnya memungut uang dari masyarakat.
Seorang dokter gigi di Jawa Barat menceritakan bahwa di desa tempatnya bertugas telah keluar aturan tentang pemungutan iuran dari warga yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), golongan I Rp.1000 tiap bulan, golongan II Rp.2000, golongan III Rp.3000, dan golongan IV Rp.4.000 sialnya lagi sebentar lagi sebagai dokter PTT ia digolongan pegawai golongan IV. Dokter gigi lain bercerita ia menjadi malas praktek diluar jam kerja karena pemerintah desanya dengan persetujuan BPD mengharuskan ia membayar iuran Rp.50000 tiap bulannya.
Siapakah yang paling dirugikan atas semua kejadian itu, tentu saja masyarakat yang menjadi konsumen karena segala macam pungutan yang dibebankan pada dokter pada akhirnya akan menjadi komponen yang ditambahkan pada uang jasa yang dimintanya pada pasien, biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan akan menjadi lebih mahal, jumlah anggota masyarakat yang daya belinya dapat menjangkau biaya tersebut akan berkurang, akibatnya banyak orang sakit yang tidak berobat. Sebenarnya semua ini akan menjadi boomerang bagi pemerintah daerah karena dengan makin banyaknya orang sakit yang tidak berobat maka target pembangunan kesehatan yang telah digariskan akan menjadi semakin sulit tercapainya.
Diperlukan suatu kebajikan khusus yang tidak menjadikan sector kesehatan sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD), apalagi sarana kesehatan public seperti Puskesmas yang menjadi tumpuan terakhir bagi anggota masyarakat tidak mampu. Bila Puskesmas tarifnya terus dinaikkan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tak terbayangkan apa yang akan terjadi dengan rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial